Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2)

PT BUMI MINERAL SULAWESI

Bidang Pembangkit, Transmisi dan Distribusi

SMK2

PT. Bumi Mineral Sulawesi

Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2)

Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2) dalam lingkungan kerja PT Bumi Mineral Sulawesi adalah bentuk komitmen penuh perusahaan dalam pengendalian risiko dan memastikan keselamatan dalam pengelolaan aset instalasi listrik pada Bidang Pembangkit, Transmisi dan Distribusi, sehingga tercapai instalasi yang andal dan aman untuk produksi energi yang sesuai kebutuhan sustainabilitas proses industrialisasi di seluruh kawasan perusahaan. Penerapan SMK2 wajib diterapkan oleh badan usaha ketenagalistrikan berdasarkan UU No. 30 Tahun 2009 dan Permen ESDM No. 10 Tahun 2021 dengan tujuan menciptakan keselamatan yang andal dan aman bagi instalasi, aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup, serta ramah lingkungan. Penerapannya mencakup penetapan kebijakan, organisasi, perencanaan, pelaksanaan operasional, serta monitoring dan evaluasi. Dengan perencanaan yang matang, pelaksanaan standar operasional, serta evaluasi berkala, SMK2 menjadi kunci terciptanya lingkungan kerja yang lebih aman bagi pekerja, peralatan, dan masyarakat. Penerapan SMK2 bukan hanya kewajiban, tetapi juga investasi penting demi keberlanjutan dan keselamatan di bidang ketenagalistrikan.

  • FOTO

Foto 1

Foto 2

Foto 3

Foto 4

Foto 5